KUALA KAPUAS - Kunjungan Kerja (Kunker) dilakukan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan ke Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam kunjungan mulai 1 hingga 3 Desember 2022 itu, para legislator Bumi Bersujud melakukan kaji banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Untuk kunker ini, rombongan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, Dading Kalbuadi SH M.Kn dan diikuti anggota Bapemperda lainnya. Rombongan diterima Ruswandi SE, Kasubbag Perencanaan dan Anggaran Sekretariat DPRD Kapuas.
Dading Kalbuadi memaparkan, kunker di DPRD Kapuas itu menghasilkan beberapa poin penting, di mana Kabupaten Kapuas memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas, yang dibentuk sesuai amanat Peraturan diatasnya.
"Perda Nomor 8 tahun 2019 itu merupakan Perda yang menjadi basis pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kab. Kapuas," jelas Dading.
Menurutnya, Perda tersebut bertujuan untuk membentuk LPPL dalam rangka menciptakan tatanan informasi kedaerahan, kearifan lokal, dan otonomi daerah di Kab. Kapuas.
Ia menambahkan, terdapat beberapa kesamaan naskah Perda tersebut dengan Raperda tentang LPPL di Tanah Bumbu dari sisi pengaturan, fungsi dan tujuan, klasifikasi penyiaran, dan penyelenggaraan penyiaran, serta rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran.
"Adapun perbedaannya adalah terkait dengan struktur organisasi, peran serta masyarakat, dan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Perda Nomor 8 tahun 2019 tersebut ke depannya diharapkan disempurnakan agar membantu masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik, yang lebih aplikatif dan berbasis teknologi.[joni]
Tags
tanah bumbu