BATULICIN – Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik, ditandatangani Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Dari pihak Pemkab Tanbu, penandatanganan di Gedung Serbaguna Ombudsman RI di Jakarta pada Rabu (30/11/2022) itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, H Ambo Sakka.
Hadir mendampingi Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Inspektur pada Inspektorat Tanbu Yulian Herawati, Kabag Organisasi Setda Syaikul Ansari, dan Kabag Pemerintahan Setda Ismail.
“Yang menjadi objek dari MoU tersebut adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Sekda, Jumat (2/12/2022).
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup dari MoU, di antaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.
Diharapkan dengan adanya MoU tersebut kualitas pelayanan publik di kabupaten dengan motto Bersujud ini semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Sekedar informasi, pada Agustus lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kunjungan itu merupakan bagian dari 2 tugas utama Ombudsman RI yakni pencegahan maladministrasi, dan penyelesaian/pemeriksaan aduan masyarakat.[joni]
Tags
tanah bumbu