BATULICIN - Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan DPRD Tanbu, Selasa (29/11/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Khollil Alydrus, serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Agoes Rakhmady S.AP. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekretaris daerah (Sekda), Dr H Ambo Sakka.
Tiga Raperda itu, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Saat membacakan sambutan Bupati, Sekda Ambo menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap 3 buah Raperda eksekutif ini, baik dengan hal-hal yang normatif maupun hal-hal yang bersifat teknis operasional.
"Bagi kami hal itu sangat kami hargai, dan akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut," tuturnya.
Ambo menyampaikan pula berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda), pihaknya sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD.
“Harapan kami untuk 3 buah Raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.
Rapat Paripurna juga turut dihadiri Forkopimda, kepala SKPD dan pimpinan instansi vertikal, Direktur PDAM, pihak perusda dan Perbankan serta pihak terkait lainnya.[joni]
Tags
tanah bumbu