GAMBUT Raya adalah aspirasi kehendak dari masyarakat beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar untuk memekarkan wilayahnya, terpisah menjadi Kabupaten sendiri (pemekaran wilayah).
Ini dengan harapan, segala yang terkait urusan pemerintahan bisa lebih dekat dan cepat. Pembangunan juga lebih terfokus, serta kesejahteraan diharapkan lebih baik.
Secara aturan, bagaimana? Mungkin dan sangat mungkin. Tentu setelah semua ketentuan dan persyaratan dilengkapi penuh. Itupun setelah ketentuan pemekaran dibuka kembali kesempatan oleh pemerintah Pusat.
Adapun saat ini? Memang benar, terkait pemekaran oleh pemerintah pusat masih ditutup. Tapi bukan berarti tidak boleh. Ya, boleh aja. Yang tidak boleh itu melarang kehendak masyarakat menutup aspirasi. Melanggar ketentuan yang tidak seharusnya.
Jadi, sepanjang itu aspirasi, apalagi jika itu aspirasi besar seperti aspirasi masyarakat Gambut Raya, ya tentu itu sangat boleh. Tidak ada yang bisa melarang.
Apakah penggerak Gambut Raya tidak mengetahui bahwa DOB itu tertutup? Bukan tidak tahu. Ya tahu, siapa bilang tidak tahu. Tapi kan begini. Seperti halnya di daerah lain yang punya harapan yang sama tentang pemekaran wilayah.
Sembari menunggu Pemerintah Pusat membuka kembali DOB, karena itupun dijanjikan akan dibuka kembali kan. Maka, penggerak Gambut Raya membiarkan atau membolehkan pembicaraan, pembahasan, pengkajian dan pemenuhan kelengkapan persyaratan untuk terus diupayakan.
Dengan harapan, pada saatnya DOB itu dibuka, tahapan dan persyaratan sudah dipenuhi dan dilengkapi. Dan yang terpenting, masyarakat pun sudah mengetahui dan memahami, sebenarnya begitu kondisinya.
Jadi, langkah para penggerak saat ini sudah benar, sembari nunggu DOB dibuka. Ada proses pematangan di masyarakat, dan masyarakat pun diharapkan merata memahaminya. Yang pada saatnya nanti diperjuangkan untuk dimekarkan dari kabupaten induk, menjadi kabupaten sendiri.[]
Tags
Humaniora