BUNTOK - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Kalimantan Tengah.
Ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan ke lapangan guna menertibkan pelanggan yang menunggak dan akan dilakukan pemutusan aliran air bersih.
Kepala Bidang Teknik PDAM Tirta Barito, Herosis Valata menyampaikan, selama ini pihaknya tidak didampingi oleh instansi yang berkompeten untuk melakukan pemutusan aliran air bersih kepada para pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.
"Sering kami pihak PDAM ragu-ragu untuk memutuskan sambungan, karena kita langsung berhadapan dengan masyarakat," ucap Herosis, saat di wawancarai di kantornya, Senin (7/11/2022).
Selain itu, sambungnya, keamanan dari petugas PDAM dinilai riskan saat melakukan menertibkan. Sehingga dengan adanya kerjasama ini, pihaknya berharap para pelanggan dapat tertib dan melunasi tagihan-tagihan yang tertunggak.
Tahap pemutusan dimulai apabila pelanggan menunggak pembayaran air bersih selama 3 bulan berturut-turut, akan dilakukan pemutusan sementara.
Kendati demikian, sebelum melakukan pemutusan sementara, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan yang bersangkutan untuk segera melakukan pelunasan sesuai dengan tempo yang diberikan.
"Semenjak dilakukannya pemutusan sementara, pelanggan masih bisa menyelesaikan pembayaran tunggakan dalam kurun waktu 3 bulan," terangnya.
"Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri ini juga berlaku selamanya untuk melakukan pendampingan terhadap petugas kita di lapangan," tutup Herosis.[tomi]
Tags
Humaniora