Teken Nota Kesepakatan dengan 13 Pemda, Ombudsman Minta Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Teken Nota Kesepakatan dengan 13 Pemda, Ombudsman Minta Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAKARTA - Ombudsman RI meminta komitmen dari para kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih usai menandatangani Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan 13 Pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/11/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Najih mengharapkan agar komitmen tersebut terus dijaga dan diwujudkan dalam kualitas pelayanan publik yang berkeadilan. 

"Setiap kepala daerah disini memiliki komitmen untuk pelayanan publik ke masyarakat, lebih baik lagi bila didukung oleh APBD," katanya.

Najih menekankan pekerjaan bersama usai ditandatanganinya nota kesepakatan yaitu percepatan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan lain yang disepakati.

Terakhir, Najih menjelaskan mengenai penilaian kepatuhan tahun 2022 yang dikembangkan menjadi empat dimensi yaitu dimensi input yang mencakup sumber daya manusia dan sarana prasarana, dimensi proses mencakup standar pelayanan publik, dimensi pengelolaan pengaduan, dan dimensi outcome yaitu persepsi masyarakat.

"Secara prorata penilaian kepatuhan pemda di Kalimantan Selatan masih masuk zona kuning di tahun 2021. Kami berharap hasil penilaian meningkat di tahun 2022," tegas Najih.

Senada, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nur Yaumil, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, mengatakan untuk mewujudkan agenda pembangunan daerah perlu partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. 

"Hubungan antar pemerintah dengan masyarakat harus dibangun melalui pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan," tuturnya.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Ombudsman karena telah mengawasi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, efektif, dan efisien," jelas Subhan.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Ombudsman dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemerintah Kabupaten Balangan, dan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Turut hadir Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Hery Susanto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Bupati Tanah Laut, Sukamta, Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus, Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, serta Sekda Kabupaten Kotabaru Said Akhmad.[]

Lebih baru Lebih lama