BATULICIN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanbu, Kamis (10/11/2022).
Pemanggilan ini terkait isu nasional tentang obat sirup pereda panas yang menyebabkan gagal ginjal pada anak, hingga berujung pada pelarangan peredarannya oleh Pemerintah.
Dalam rapat kerja antara pihak legislatif dan instansi pemerintah di Bumi Bersujud ini, dibahas langkah antisipasi kasus obat sirup tersebut.
Dalam rapat Komisi I yang dibuka Ketua Komisi I, H Boby Rahman ini terungkap kasus yang telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, pihak terkait yang hadir dalam rapat diminta penjelasan bagaimana langkah penanganannya.
Sekretaris Dinkes, Arman Jaya Rikki dalam penjelasannya menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh fasilitas obat sirup sebagai tindak lanjut surat Dirjen Badan Kesehatan pada bulan Oktober 2022.
"Surat Edaran itu tentang menghentikan sementara obat sirup,” jelas Arman.
Sementara Kepala BPOM Tanbu, Rahmat Hidayat S.Farm M.Pharm.,S.ci mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan penjelasan publik di website dan akun Youtube BPOM.
Selain itu, lanjutnya, juga terus melakukan pengawalan ke sarana pelayanan kesehatan dan berkoordinasi ke Dinkes untuk proses penarikan.
Usai kedua pihak memberikan penjelasan panjang, Komisi I memberikan saran kepada Dinkes dan BPOM Tanbu untuk segera melakukan tindakan pengawasan dan penarikan terhadap obat sirup yang terindikasi penyebab gagal ginjal dan melibatkan DPRD Tanbu di waktu akan datang.
Atas usulan Komisi I, kedua pihak yang hadir langsung menerima dan segera menjadwalkan dan memberikan informasi kepada DPRD Tanbu.[joni]
Tags
tanah bumbu