BATULICIN - Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), H Supiansyah, Rapat Paripurna dilangsungkan di Gedung Wakil Rakyat Bumi Bersujud, Senin (28/11/2022).
Rapat pengambilan keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini turut dihadiri Wakil Ketua l DPRD dan Wakil Ketua Il. Sementara dari pihak eksekutif ini, ada Sekda Tanbu, H Ambo Sakka, Kepala SKPD Tanbu serta pihak terkait lainnya.
Menyampaikan sambutan tertulis Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, Sekda Ambo mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, lanjut Ambo, BUM Desa atau BUMDesa Bersama mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat desa dan penyedia layanan publik serta berbagai fungsi lainnya. Sehingga dapat dikatakan BUM Desa Bersama merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian desa di daerah.
Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama semakin lebih baik lagi. Sehingga BUM Desa Bersama mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini.
Kemudian Ambo juga menyampaikan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan swasta. Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah Daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal Pelayanan kesehatan.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak muncul pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur tentang pelayanan kesehatan swasta.
Maka Raperda ini sebagai pedoman untuk mengatur mengenai pelayanan kesehatan swasta meliputi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, hak dan kewajiban, sistem pelayanan kesehatan swasta, sumber daya pelayanan kesehatan swasta, perizinan bidang kesehatan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Sehingga diharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
"Akhirnya sebelum menutup sambutan ini, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan," tuturnya.
Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud.[joni]
Tags
tanah bumbu