KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerima penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022, dengan kategori Informatif untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng, yang sebelumnya telah melakukan monitoring evaluasi (monev) kepada seluruh badan publik di Kalteng.
Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2022 digelar di Ballroom Hotel M Bahalap dengan dihadiri oleh seluruh Badan Publik yang telah mengikuti proses penilaian, Kamis 24 September 2022 malam.
Asisten II Setda Kapuas bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Drs Salman bersama Kadiskominfo Kapuas, Dr. H Junaidi hadir dalam araca itu sangat mengapresiasi atas prestasi Kabupaten Kapuas yang dapat mempertahankan informatif dalam keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten atau kota sekalteng pada tahun 2021.
“Meskipun belum mendapat peringkat pertama, tetapi bapak Bupati Kita meminta kepada semua kepala perangkat daerah dan juga BUMD agar benar-benar dapat memperhatikan dan meningkatkan peran PPIDnya masing-masing, terutama dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” kata Salman, Senin (28/11/2022).
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas yang juga selaku PPID utama Kabupaten Kapuas, H Junaidi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas selaku Pembina, Sekda Selaku Atasan PPID, serta seluruh PPID pelaksana yang sudah bekerja keras dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik, sehingga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kapuas bisa meningkat dan lebih baik.
“Peran aktif semua PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah dan BUMD sangat kami harapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik, baik itu secara offline maupun online di website PPID Kabupaten Kapuas tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing Badan Publik Perangkat Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Junaidi.[aan/adv]
Tags
kapuas