KUALA KAPUAS - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan aktif menggunakan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan aplikasi pengaduan publik LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kapuas, Huldi Selasa (22/11/2022) menyampaikan salah satu wujud dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik badan publik adalah dengan memberikan pelayanan Informasi dan pengaduan Publik secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam mewujudkan hal itu, maka diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik menuju pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, trasparan dan akuntabel sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
"Untuk itu kami mengimbau agar operator PPID di perangkat daerah sampai dengan kecamatan untuk aktif memberikan informasi Perangkat Daerahnya melalui Aplikasi PPID yang dapat di akses melalui www.ppid.kapuaskab.go.id," katanya.
Selain Aplikasi PPID, pihaknya juga meminta kepada operator pada perangkat daerah juga aktif menggunakan aplikasi LAPOR dengan aktif menanggapi setiap aduan yang masuk dari masyarakat.
"Kita pun dalam mensosialisasikan PPID dan LAPOR pada masyarakat Kapuas, Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas menggunakan kanal komunikasi yang dimiliki seperti Videotron, Baleho, radio RSPD 91.4 FM, Leaflet/brosur dan lain-lain," pungkas Huldi.[aan/adv]
Tags
kapuas