BATULICIN - Petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol) kembali menyita minuman beralkohol dari berbagai merek. 22 barang haram itu didapatkan petugas di daerah Sumpol, Kecamatan Satui, Rabu (2/11/2022).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, Kamis (3/11/2022) membenarkan anak buahnya menyita minuman beralkohol berbagai merek tersebut.
"Benar, petugas Satpol PP saat giat Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Nomor 27 Tahun 2005 di Satui, tepatnya di Sumpol Kecamatan Satui, menemukan puluhan dus minuman beralkohol berbagai merek tersebut," ungkap Anwar.
Menurut Anwar, dari hasil laporan anggota Satpol PP Tanbu di lapangan, pemilik barang seorang wanita berinisial B. Saat diperiksa, ditemukan puluhan dus minuman beralkohol dan Ia tidak bisa lagi mengelak.
Untuk proses lebih lanjut, sebanyak 22 dus minuman beralkohol atau minuman keras alias miras dari berbagai merek tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu di kawasan Gunung Tinggi.
"Pemilik barang haram itu juga akan dipanggil ke Kantor Satpol PP pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.[joni]
Tags
tanah bumbu