BATULICIN - Delapan desa persiapan pemekaran di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), segera berubah menjadi desa definitif. Kepastian ini didapat setelah kode desa diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, John Wenpi Wetipo.
Secara simbolis kode wilayah desa diterima Sekda Kabupaten Tanbu, Ambo Sakka di Hotel Horison Grand Serpong Tangerang. Turut mendampingi Kepala BPKAD Tanbu, Syamsuddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanbu, Samsir.
Kepada grapena.com, Jumat (11/11/2022) Samsir mengungkapkan, perlu kerja keras hingga akhirnya Pemkab Tanbu menerima kode wilayah dari Mendagri atas pemekaran delapan desa, dari persiapan menuju definitif.
"Inovasi tahap pertama Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemekaran telah tercapai dengan mendapatkan kode wilayah desa dan penyesuaian 171 desa di Tanah Bumbu," jelasnya.
Menurut Samsir, terbitnya kode desa dari Kemendagri melalui Deputi Bina Adminitrasi Wilayah (BAK) ini tak lepas dari peran Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar.
"Abah Zairullah sangat berperan dan selalu memberikan arahan serta dukungan agar desa pemekaran segera diusulkan ke Pusat, gelombang pertama," terangnya.
Karena, lanjut Samsir, Bupati ingin adanya bukti bahwa Pemkab harus melakukan inovasi yakni menjadikan desa defenitif.
"Proses selanjutnya sesuai keinginan Bupati ada 2 pemekaran kecamatan baru yang dapat diusulkan, yaitu pemekaran Kecamatan Kusan Hilir (Kecamatan Pangeran) dan pemekaran Kecamatan Satui," bebernya.
Dia menjelaskan, pemekaran desa tahap pertama ini melalui proses perjuangan dan kerja keras yang luar biasa bersama Tim Pemekaran di tingkat Kabupaten, para Camat, Pemerintah Desa.
“Kami sangat terharu karena pada saat penyerahan kode desa oleh Wakil Menteri Dalam Negeri tepat di momen Hari Pahlawan 10 November,” ungkapnya.
Penyerahan kode wilayah desa sendiri merupakan sejarah di Kalimantan Selatan, karena hanya Tanbu yang berhasil melakukan pemekaran desa menjadi definitif.
"Ini perjuangan mengubah status desa persiapan menjadi desa definitif. Kami juga mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mengharuskan 61 desa induk di Tanah Bumbu sehingga 8 desa persiapan, memenuhi nilai skor minimal 90 persen, ditambah lagi, kejelasan batas desa melalui verifikasi Badan Informasi Geosfasial (BIG) Cibinong Bogor," paparnya.
Penyerahan kode desa ini tentunya untuk memberikan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Dengan pemberian kode 8 desa persiapan menjadi desa defenitif, sehingga jumlah desa di Tanbu menjadi 171 desa.[joni]
Tags
tanah bumbu