BUPATI Kapuas, Ben Brahim S Bahat saat hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW Anggota DPRD Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat hadiri rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Kamis (24/11/2022).
Rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2022/2023 ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Waket I Yohanes dan diikuti anggota dewan lainnya.
Kegiatan peresmian PAW anggota DPRD ini juga dihadiri perwakilan Forkopimda, sejumlah Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, serta undangan lainnya.
"Agenda rapat paripurna hari ini peresmian penetapan pengganti antar waktu (PAW) dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H. Pahmi, S.Sos dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Ardiansah saat memimpin rapat.
Sebagaimana dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kapuas Hj Marlina Pergantian antar waktu tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/333/2022 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024.
Bupati Kapuas, Ben Brahim dalam sambutannya mengatakan sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, semoga dengan amanat yang telah diberikan, dapat memperkuat peran legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya saudaraku H Pahmi S.Sos," kata Ben Brahim.
Bupati juga berpesan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, dengan hadirnya anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah senantiasa diberi kekuatan dan kemampuan untuk membawa aspirasi masyarakat.
"Saya sampaikan selamat bergabung, selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Dengan tugas dan tanggung jawab diharapkan berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan," pungkasnya.[aan/adv]
Tags
kapuas