BATULICIN - Delapan pasangan bukan suami istri dipergoki petugas Satpol PP Tanah Bumbu (Tanbu) di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Batulicin. Dalam rangkaian razia pada Selasa (8/11/2022) itu, petugas juga mensinyalir adanya praktik prostitusi di sebuah warung kopi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, Rabu (9/11/2022) membenarkan anak buahnya menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah warung kopi di Jalan provinsi Serongga, Desa Sei Dua. Bahkan diduga terjadi praktik prostitusi.
Menurut Anwar, dugaan terjadinya praktik prostitusi itu setalah petugas Satpol PP melakukan interogasi. Dari pengakuan si wanita saat ditanya anak buahnya, mengaku dalam satu hari dapat melayani tamu kurang lebih 10 orang.
"Tak hanya di situ, petugas Satpol PP Tanbu juga menemukan 8 orang pasangan bukan suami istri di sebuah hotel di 4 kamar, dan satu orang wanita ditemukan masih di pos sekuriti belum masuk kamar hotel," bebernya.
Anwar mengungkapkan, pasangan bukan suami istri yang dipergoki itu semua dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Juga diambil sampel darahnya oleh petugas KPAI Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanbu.
"Kami akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah, serta akan membersihkan adanya praktik prostitusi dan akan membawa pasangan bukan suami istri serta memberi efek jera," tutupnya.
Giat yang dilakukan petugas Satpol PP ini dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang prostitusi. Juga dari Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.[joni]
Tags
tanah bumbu