BALI - Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri (SMK-PPN) Banjarbaru menggandeng menggandeng PT. Garuda Sertifikasi Indonesia melakukan Workshop Awareness ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen anti suap di Hotel Inna Kuta Bali, (23/10/2022).
Workshop ini merupakan salah satu bentuk komitmen SMK-PPN Banjarbaru dalam pengelolaan manajeman yang baik (good governance) dalam hal penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pertanian, mengacu pada peran selaku unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan dari Badan Penyuluhan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo selalu menekankan pentingnya para dosen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri.
Menurut Mentan, SDM pertanian yang andal berkualitas, profesional, dan berdaya saing menjadi faktor penting pembangunan pertanian di Indonesia.
“Karena keberhasilan pembangunan pertanian terletak pada kekuatan SDM pertanian yang berkualitas, andal, profesional serta berdaya saing," ujar Syahrul.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi menyatakan hal senada.
SDM pertanian mulai dari petani, penyuluh tak terkecuali dosen dan tenaga pendidik harus terus menambah ilmu, menambah pengalaman, meningkatkan kapasitas sehingga bisa menjadi manusia yang handal dan profesional.
“Dosen merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat," kata Dedi.
Kegiatan workshop yang diikuti oleh 24 orang peserta ini dibuka oleh Kepala SMK-PPN Banjarbaru yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha SMK-PPN Banjarbaru, Johan Pujianto.
Johan mengingatkan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapakan nantinya para peserta yang hadir memperoleh pemahaman secara menyeluruh tentang bagaimana penerapan ISO 37001:2016 dalam memajukan institusi terutama penerapan budaya anti suap.
ISO 37001:2016 adalah standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (IOS) pada tahun 2016 dan dinamakan Anti Bribery Management System. Standar ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh perwakilan Indonesia di IOS yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 dengan judul Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Standar ini menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk perencanaan, pembentukan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen anti penyuapan. Dalam SNI ISO 37001:2016 organisasi juga akan diberikan panduan penerapan dari sistem manajemen anti penyuapan.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber, antara lain pemahaman umum ISO 370001:2016, persyaratan, identifikasi isu-isu internal dan eksternal, keamanan informasi, kepemimpinan dan organisasi, identifikasi resiko, infrastruktur dan daya dukung, operasional, evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan.[adv]
Penulis : Tim Humas SMKPPN Banjarbaru
Tags
smkpp