BANJARMASIN - Rapat Koordinasi (Rakor) Perlindungan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (5/10/2022).
Rakor ini dinilai penting sebagai langkah perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran desa.
Ini juga didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bahwa tugas Lembaga Kearsipan Daerah melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip terhadap pemekaran Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Pasalnya, dengan adanya pemekaran beberapa desa yang terjadi, Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Tanah Bumbu perlu melaksanakan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran desa.
Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan, Hj Noryana menyampaikan, Dispersip selaku LKD akan melakukan penyelamatan arsip pemekaran desa tahun 2010 dan tahun 2011.
"Ada sebanyak 32 desa yang meliputi wilayah desa pemekaran pada Kecamatan Sungai Danau, Kusan Hulu, Angsana, Sungai Loban, Batulicin, Simpang Empat, Karang Bintang dan Mantewe," jelasnya.
Langkah awal, lanjut Noryana, yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan sebagai tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah disampaikan terkait Pendampingan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa.
"Ini nantinya akan melibatkan para TU beserta pengelola arsip dimasing-masing desa agar melakukan pemilahan dan pembuatan daftar arsipnya," imbuhnya.
Menurut Noryana, Tim LKD bersama pihak kecamatan akan turun secara langsung untuk melakukan pendampingan.[joni]
Tags
tanah bumbu