BUNTOK – Komisi III DPRD Barito Selatan (Barsel) sepakat pola baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (DPKAD) dan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah (Setda).
Ketua Komisi III DPRD Barsel, Hermanes SE menyampaikan, sebelumnya pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah dilakukan satu pintu melalui Bappeda. Namun berdasarkan hasil kesepakatan, polanya pun dilakukan perubahan.
“Untuk pola yang baru itu, proposal yang disampaikan selanjutnya akan diajukan kepada Bupati. Kemudian diarahkan sesuai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)-nya,” ucap politisi asal PDIP ini, Jumat (28/10/2022).
Di tahun mendatang, pihaknya akan kembali mendalami pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut.
“Pendalaman itu dilakukan untuk mempelajari apakah boleh dana hibah tersebut disalurkan kepada organisasi-organisasi yang merupakan sayap dari partai politik,” terangnya.
Terkait hal itu, pihaknya menyarankan dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah.
“Supaya dalam penyalurannya jangan sampai terjadi permasalahan,” tambah Hermanes.
Menurut dia, kalau memang nantinya hasil konsultasi dengan BPK-RI dana hibah itu tidak boleh disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, agar bantuan untuk organisasi sayap partai politik itu jangan disalurkan melalui dana hibah.[tomi]
Tags
barito selatan