BATULICIN - Dibantu personel Sub Denpom Batulicin, petugas Satpol PP Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menemukan 4 orang bukan pasangan suami istri (Pasutri) di sebuah kamar hotel.
Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu nomor 09 tahun 2018 itu mereka laksanakan pada Sabtu, 17 September 2022 sekira pukul 23.00 hingga 02.30 Wita.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, Senin (19/9/2022) mengatakan, pada malam Sabtu 17 September 2022, petugas Satpol PP dibantu Sub Denpom Batulicin melakukan pemeriksaan tamu di salah satu hotel di Tanbu.
Dalam pemeriksaan tamu hotel itu, lanjut Anwar, petugas menemukan di dua kamar ada 4 orang bukan pasangan suami istri.
"Kepada 4 orang yang bukan pasangan suami istri itu akan dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kantor Satpol PP dan Damkar," ungkap Anwar.
Anwar menjelaskan, pada giat tersebut petugas juga mendatangi 2 Tempat Hiburan Malam (THM) di Pal 11, di mana Satpol PP sudah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
"Di 2 THM itu petugas Satpol PP melakukan penyitaan alat karoke untuk dan dibawa ke Kantor Satpol PP di Gunung Tinggi," pungkasnya.[joni]
Tags
tanah bumbu