BATULICIN - Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian tampaknya sudah di depan mata SAF (52). Pasalnya, oknum personel Polres Tanbu berpangkat Aipda ini ditangkap Satresnarkoba lantaran terlibat kasus narkoba.
SAF ditangkap pada pukul 19.00 Wita di sebuah rumah yang terletak di jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Tanah Bumbu dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,85 gram.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa membenarkan ditangkapnya salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu unit Polres Tanbu.
SAF ditangkap setelah 1 Jam SBR (44), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu, lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka dengan inisial SBR diamankan Polisi pada Senin 19 September sekitar 01.00 Wita di Jalan Transmigrasi Km 15 Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, dengan membawa barang bukti berupa pipet yang berisi pipet sabu (sisa)," ungkap Made.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SBR pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wita ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 10,18 gram.
Dalam penggeledahan juga ditemukan barang bukti lainnya seperti pipet, bong, timbangan kecil, uang tunai sebesar Rp2.550.000 dan lainnya.
Saat ini kedua pelaku, satu di antaranya oknum anggota polres Tanbu beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Jadi Kapolres Tanah Bumbu juga menegaskan melalui Kasi Humas Polres setempat, pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar hukum dan tidak pandang bulu," pungkas Made.[joni]
Tags
Peristiwa