PARINGIN - Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin SIK menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Balangan karena berdampak masalah bagi masyarakat.
"Kami dari Polres Balangan sangat melarang keras kepada warga yang berani membangun tambang ilegal, yang mana nantinya akan membuat rugi daerah. Kami juga siap untuk menuntaskan semisalnya ada yang membangun tambang ilegal di Kabupaten Balangan” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Zaenal mengungkapkan, ada beberapa praktik penambangan ilegal yang pernah beroperasi di Kabupaten Balangan di antaranya di Desa Hawai, Kecamatan Halong.
“Tentunya tambang ilegal ini akan menjadi komplek permasalahan di kalangan masyarakat serta di kemudian harinya. Permasalahan itu akan muncul dikarenakan adanya pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pertambangan di wilayah tertentu. Tambang ilegal tersebut juga menjadikan keuntungan bagi pribadi saja bukan keuntungan orang banyak,” katanya.
Orang nomor satu di Polres Balangan ini kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Balangan untuk membuat payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur aktivitas pertambangan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan Perbup untuk mengatur aktivitas penambangan serta pengawasan terhadap para penambang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, perwira menengah berpangkat melati 2 ini menilai, adanya praktik pertambangan ilegal bukan hanya merugikan daerah tapi juga merusak lingkungan.
“Selain merugikan daerah, pertambangan ilegal tersebut bisa merusak lingkungan kita, apalagi namanya ilegal pasti tidak pernah memenuhi prosedur pertambangan yang telah diatur oleh undang-undang,” tutupnya.[martino]
Tags
balangan