BATULICIN - Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, kembali mengamankan kayu olahan.
Delapan kubik kayu olahan tak bertuan ini didapati petugas saat melakukan patroli rutin di Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, pada 10 Agustus 2022 lalu.
Kepala kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanbu, A Raihanor melalui Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan, kepada wartawan grapena.com, Kamis (1/9/2022) mengungkapkan, temuan kayu olahan didapati petugas saat melakukan kegiatan patroli rutin.
"Petugas Polhut menemukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan produksi di sekitaran Kecamatan Mantewe," jelas Dawan.
Kemudian, lanjut Dawan, petugas Polhut berusaha mencari tahu siapa pemilik kayu olahan tersebut. Namun karena tidak ditemukan pemiliknya, petugas pun mengamankan kayu tersebut ke Kantor KPH Kusan.
Kayu yang ditemukan terdiri dari jenis meranti, dan jenis lainnya dengan total jumlah 8 meter kubik. Keberadaan kayu di kantor KPH Kusan ini sudah dilaporkan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel.
"Dilaporkan ke dinas provinsi untuk dilakukan rekap dan pada saatnya nanti akan dilelang oleh Dinas Provinsi," tutur Dawan.
Terkait hal ini, KPH Kusan memohon partisipasi dan dukungan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengaman hutan.
Karena, sambungnya, keberadaan hutan ini berfungsi untuk menjaga lingkungan, mencegah bahaya banjir, dan mencegah terjadinya tanah longsor.
"Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk selalu mengawasi dan menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Tanah Bumbu," tutup Dawan.[joni]
Tags
tanah bumbu