OPD di Kapuas Diminta Optimalkan Aplikasi PPID dan LAPOR

OPD di Kapuas Diminta Optimalkan Aplikasi PPID dan LAPOR

TIM penilai KIP Provinsi Kalteng disambut Wabup Kapuas dan jajaran Diskominfo Kapuas.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini dinas, badan, kecamatan di Kabupaten Kapuas diimbau mengoptimalkan 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Untuk itu, operator PPID diminta aktif memberikan informasi melalui aplikasi PPID yang dapat diakses melalui www.ppid.kapuaskab.go.id.

Kabid IKP Dinas Kominfo Kapuas, Huldi menyampaikan hal itu terkait dengan pengelolaan informasi.

"Selain aplikasi PPID operator OPD juga aktif aplikasi pengaduan publik yakni LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online) dengan mengakses www.lapor.go.id," kata Huldi, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, terkait hal itu pula Dinas Kominfo Kapuas akan melaksanakan pelatihan dan sosialiasi PPID dan LAPOR.

Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kapuas Gusti Mahfuz menambahkan, dalam mensosialisasikan PPID dan LAPOR pada masyarakat Kapuas, Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas menggunakan kanal komunikasi yang dimiliki seperti videotron, baleho, radio RSPD 91.4 FM, leaflet dan brosur dan lainnya.

Dikatakan, belum lama ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah dilakukan penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Kapuas.

Hal itu guna mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menuju pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, trasparan dan akuntabel sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

Dimana salah satu wujud dalam pelaksanaan Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik badan publik dengan memberikan pelayanan Informasi dan pengaduan Publik secara terbuka kepada masyarakat.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama