Geledah Salon, Satpol PP Tanbu Sita 14 Botol Miras

Geledah Salon, Satpol PP Tanbu Sita 14 Botol Miras

BATULICIN - Merespon laporan masyarakat  tentang sebuah salon yang terindikasi menjual minuman keras (miras), petugas Satpol PP Tanah Bumbu (Tanbu) pun bergerak melakukan pengecekan pada 12 September 2022 kemarin.

Miras yang diduga di sebuah salon berfasilitas bak Tempat Hiburan Malam (THM) itu, tenyata benar adanya. Setidaknya saat personel Satpol PP melakukan penggeledahan, ditemukan minuman haram tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang didampingi Kabid PPUD, Sunandar, Selasa (13/9/2022) mengatakan, pemeriksaan miras di sebuah salon yang memiliki ruang karaoke itu langsung dilakukan petugas Satpol PP hingga kemudian ditemukan miras sebanyak 14 botol yang disembunyikannya di dalam kulkas.

"14 botol yang ditemukan, kita sita dan bawa ke kantor Satpol. Kami tanyakan masalah izin salon atau tempat karaokenya, katanya masih dalam perpanjangan. Namun kami belum melihat apakah itu izin salon atau izin ruang karaoke," ungkapnya.

Selain melakukan pengecekan keberadaan miras, petugas Satpol PP yang turun pada 12 September 2022 juga melakukan imbauan kepada pedagang kaki lima yang warungnya mengenai trotoar. 

"Dan sudah ada lima 5 warung yang atapnya dibongkar, lantaran mengenai trotoar," jelasnya.

Ia menyebut petugas Satpol PP sudah satu pekan terakhir melakukan imbauan tersebut.

"Jadi kita sudah satu Minggu ini mengimbau kepada warung yang atapnya mengenai trotoar, agar segera dimundurkan supaya tidak mengenai jalan trotoar untuk para pengguna jalan," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama