BANJARMASIN - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengharuskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,
Untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang produk halal itu, Tim Pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melakukan kegiatan pendampingan pendaftaran produk halal bagi pengusaha kuliner.
Ini juga mereka lakukan dalam rangka perlindungan konsumen di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tim Pengabdian ini sendiri diisi para dosen, seperti Hj Zakiyah SH MH, Dr Hj Yulia Qamariyanti SH M.Hum dan Hj Diana Rahmawati SH MH, serta dua mahasiswa Fakultas Hukum ULM.
Ketua Tim Pengabdian, Hj Zakiyah, Minggu (25/9/2022) mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ULM, mengingat adanya Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA).
Di mana, lanjutnya, setiap dosen ULM selain diwajibkan melakukan kegiatan pengajaran dan penelitian, juga diwajibkan melakukan pengabdian kepada masyarakat, yang salah satu caranya yaitu melakukan pendampingan.
"Kegiatan pendampingan ini dilatarbelakangi karena masih banyak produk kuliner yang beredar di Kota Banjarmasin yang belum bersertifikat halal, padahal mayoritas masyarakat Kota Banjarmasin beragama Islam," jelasnya.
Sebelum melakukan kegiatan pendampingan ini, Tim Pengabdian terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran sertifikasi halal pada hari Sabtu 6 Agustus 2022.
Sosialisasi digelar di Rumah Alam Komplek Alam Jaya Persada, dan diikuti 30 pelaku usaha dengan narasumber Fajar Kurniawan SPd dari Satgas Halal Kementerian Agama Kalimantan Selatan dan Khairunnisa SPd MPd dari Halal Centre UIN Antasari Banjarmasin.
Menurut Zakiyah, melihat antusiasme dari peserta sosialisasi, Tim Pengabdian menawarkan kepada pelaku usaha untuk didampingi dalam pendaftaran produk halal.
"Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 kemarin diadakan pendampingan kepada 5 orang pelaku usaha, dan sudah ada 2 orang pelaku usaha yang melengkapi berkas pendaftaran bahkan sudah mendaftar secara online," bebernya.
Zakiyah berharap dengan sosialisasi dan pendampingan semacam ini pelaku usaha semakin memahami arti pentingnya sertifikasi halal, dan akan semakin banyak lagi pelaku usaha yang mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikasi halal.
"Dengan sertifikasi halal akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal," imbuhnya.
Semakin banyak produk yang bersertifikat halal yang beredar di pasaran, sambung Zakiyah, tentu juga semakin beragam pilihan konsumen terhadap barang yang diinginkan.
"Ini tentunya akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat konsumen dalam mengkonsumsi produk yang diinginkan," pungkasnya.[]
Tags
Ekbis