KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi menekankan pentingnya menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sesuai dengan kompetensinya, dan mampu menjaga netralitas dalam tahapan-tahapan Pemilu, mengingat perannya sangat strategis dalam masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekda saat menjadi
narasumber dalam sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Kamis 18 Agustus 2022 di Hotel Permata Inn, Kuala Kapuas.
"Untuk itu ASN ditintut harus Netral dalam penyelenggaraan Pemilu, mengingat hal ini telah diatur dalam Undang-undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, begitupula sanksi terhadap ASN," paparnya, Senin (22/8/2022), dikutip dari situs diskominfokps.
"Yang tidak netral telah diatur dalam PP RI Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS," jelasnya.
Menurut Sekda, ini tantangan bagi semua ASN untuk tidak terjebak dalam politik praktis, yang bisa membuat mereka menjadi tidak netral.
Karenanya, lanjut Septedy, perlu makin ditingkatkan intensitas sosialisasi, tentang pentingnya netralitas, serta tentang beresikonya bagi ASN yang tidak netral, dan pasti akan terkena sanksi.
"Selanjutnya agar netralitas lebih terjaga diharapkan peran seluruh komponen masyarakat memantau, dan mengawasi netralitas ASN. Bawaslu perlu didukung, agar berani, mandiri dan tegas dalam menegakkan aturan sehingga ASN tetap netral dalam Pemilu," ujarnya.[aan/adv]
Tags
kapuas