BATULICIN - Menindaklanjuti laporan warga Karang Bintang terkait permintaan penertiban minuman beralkohol, Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu (Tanbu) langsung turun menuju lokasi warung diduga menjual minuman beralkohol.
Warung atau tempat usaha yang dicurigai tersebut berada di tepian jalan poros Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang.
Giat penertiban langsung dipimpin Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Muhammad Arif Rahman Hakim, serta diikuti beberapa personel Satpol PP lainnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Muhammad Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari kantor menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut.
Sekira pukul 15.00 Wita, lanjut Arif, tim tiba di lokasi yang ditarget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Benar saja, dari hasil pemeriksaan ditemukan berupa minuman beralkohol jenis Anggur Merah, Newport, alkohol botol serta minuman tradisional racikan jenis Tuak yang dicampur dengan alkohol.
Menurut Arif, di lokasi tersebut juga didapat tumpukan kulit kayu garu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan Tuak.
Patroli ini sendiri, lanjut Arif, didasari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian juga didasari Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Nota Dinas Persetujuan Melaksanakan Kegiatan, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar.
"Untuk barang bukti yang ditemukan dari pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar," pungkas Arif.[joni]
Tags
tanah bumbu