BATULICIN - Vonis 8 bulan penjara di tahun 2006, tak membuat Husaini jera. Faktanya, kini pria 45 tahun ini kembali terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Warga Jalan Permata 1 RT 17, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini diringkus Polsek Batulicin, kembali terjerat kasus serupa.
Kasus KDRT ini kembali terjadi pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H.I Made Rasa membenarkan anggota Polsek Batulicin telah meringkus Husaini, pelaku perkara KDRT tersebut.
Menurut Made, kasus KDRT ini berawal dari tuduhan pelaku terhadap korban mengambil uang hasil berjualan kripik singkong. Kemudian pelaku dan korban cekcok, saling adu mulut.
Lantaran emosi, pelaku mengambil sebuah balok kayu dan memukul korban di bagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan hingga mengakibatkan luka memar dan bengkak.
Setelah itu, pelaku mengambil sebuah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melukai korban. Beruntung tidak sempat terjadi, karena sudah dilerai oleh anak pelaku.
"Jadi motifnya pelaku lantaran cemburu, karena korban sebelumnya terhutang uang penjualan kripik sama bosnya. Kemudian suaminya tahu dan korban malam itu mencari pinjaman untuk membayar," jelasnya.
"Namun sebentar saja dapat uang untuk membayar utang Rp300 ribu, dan suaminya cemburu jangan-jangan itu uang dari laki-laki lain, sehingga pelaku cemburu dan memukuli korban," pungkasnya.[joni]
Tags
Peristiwa