PEMKAB dan Forkopimda rapat bersama Dirjend BPD Kemendagri Pelaksanan Pilkades Serentak.| foto : diskominfokps
KUALA KAPUAS - Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak
di 155 desa dari 214 desa yang digelar, Selasa (26/7/2022) mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat.
Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor bersama Forkopimda dan panitia kabupaten, pada hari pelaksanaan menggelar rapat di media center aula DPMD setempat, guna memastikan pemantauan jalannya Pilkades kemudian untuk dilaporkan langsung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui zoom meeting.
Wakil Bupati Kapuas, H M Nafiah Ibnor menyampaikan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak terpantau aman dan lancar.
Terlebih persyaratan yang telah diatur dalam Permendagri terkait tata cara pemilihan telah dilakukan termasuk dengan protokol kesehatan.
“Pemantauan yang dilakukan, Pilkades sampai dengan saat ini berjalan dengan baik dan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes),” kata Wabup dalam laporannya.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr Yusharto Huntoyungo melalui zoom metting mengingatkan agar Pemkab Kapuas, khususnya panitia Pilkades dan pihak DPMD agar terus mengawal pemilihan tersebut dengan tetap menerapkan prokes sesuai pedoman Permendagri 72/2020 dan SE Mendagri nomor 141/6698/SJ.
“Terus memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk tetap menjaga protokol Kesehatan serta kondusifitas dan stabilitas keamanan dan mendorong pemerintah daerah untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan 5M dan percepatan vaksinasi,” tegas Yusharto.
Sementara itu, Kepala Dinas PMDes Kabupaten Kapuas, Yan Marto melaporkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak ini telah sesuai dengan jadwalnya dimulai pada bulan April 2022 lalu sampai dengan sekarang untuk tahapan persiapan, pencalonan dan pemungutan suara.
Secara umum pilkades ini berjalan aman dan lancar.
“Jumlah TPS dari 155 desa yang melaksanakan pilkades ini yaitu 401, jumlah calonnya sebanyak 529 orang dan 60 persennya adalah petahana,” jelas Yanmarto.
Ia menerangkan, ada beberapa syarat yang ditentukan yang tertuang dalam Perda tentang Pilkades salah satunya adalah adanya wajib bebas dari temuan hasil pemeriksaan.
Syarat ini diberikan guna mendapatkan calon-calon pemimpin desa yang disajikan kepada masyarakat untuk dipilih ini bermutu dan berkualitas.
Pada rapat zoom meeting ini juga dilakukan pemantauan secara daring dengan mendengarkan laporan pelaksanaan pemilihan di TPS 01 Desa Pulau Telo Baru yang dilaporkan oleh Pj Kepala Desa Pulau Telo Baru Samugi.[aan/adv]
Tags
kapuas