KUALA KAPUAS - Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban sejumlah pedagang yang berjualan di zona terlarang pada kawasan pasar,
"Beberapa waktu lalu kita juga penertiban di wilayah pasar yang sama dan kita kembali menertibkan kawasan Pasar Sari Mulya dan pasar Blok R, beberapa hari lalu,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Senin (4/7/2022).
Lanjutnya, penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Perda
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.
Menurutnya, sebelum itu pihaknya sudah berulang kali
mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan, trotoar dan jalur hijau.
"Pedagang sudah kita berikan peringatan baik lisan maupun tertulis," imbuhnya.
“Kita ingin kawasan pasar tertata rapi dan pedagang bisa menaati peraturan pemerintah, makanya kita akan terus mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban,” tegas Syahripin.[aan]
Tags
kapuas