Periode Juni, Polres Tanbu Ungkap 9 Kasus Sabu

Periode Juni, Polres Tanbu Ungkap 9 Kasus Sabu

BATULICIN - Kasus narkotika kembali berhasil diungkap Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Setidaknya pada periode Juni 2022, tercatat ada 9 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diungkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tanbu.

Rentetan kasus tindak pidana narkotika ini diungkapkan secara resmi dalam press release di Mapolres Tanbu, Batulicin, Senin (4/7/2022).

Kapolres Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deny A Juliansyah dan Kasi Humas AKP H Made Rasa mengatakan, sejak awal Juni 2022 giat Satresnarkoba berhasil menangkap 9 tersangka.

"Dari 9 tersangka ada 4 perkara narkoba dengan berat di atas 5 gram yang kita hadirkan di press release kali ini," tutur Tri Hambodo.

Empat tersangka itu, yakni berinisial RB (22) ditangkap di Blok C1 pada Juni 2022, tepatnya di sebuah rumah Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang. Dari tangannya ditemukan 2 barang bukti sabu seberat 25,16 gram.

Kemudian ARL, ditangkap di Jalan Transmigrasi Km. 5 Gang Mulia Indah RT. 11 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, dengan barang barang bukti 36  paket sabu dengan berat 90,09 gram.

Selanjutnya AH, warga jalan Raya Batulicin RT.02 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, dan HD, warga jalan Pelabuhan Samudera. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 6,89 gram.

Terakhir, Samsuri (37), warga Desa Saring Sungai Bubu ditangkap di Jalan Asoka RT.01 Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan tengah dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 42,78 gram.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 164,92 gram, dengan jumlah kasus sebanyak 4 perkara dan tersangka 5 orang," jelasnya.

Menurut Tri, giat Anggota Resnarkoba ini dilakukan dari awal Juni 2022 dan mendapat 9 kasus narkoba, dengan 8 LP. 

"Inilah 4 perkara yang lebih besar tangkapan di bulan Juni 2022," imbuhnya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar jangan pernah mengenal narkoba, karena ini selain melanggar undang-undang juga bisa berbahaya terhadap diri sendiri.

"Tentunya bisa merusak generasi penerus bangsa Indonesia. Stop narkoba dan kita basmi bersama-sama narkoba," tutupnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama