Hadiri Rapat Paripurna, Sekda Tanbu Sampaikan RAPBD Perubahan 2022

Hadiri Rapat Paripurna, Sekda Tanbu Sampaikan RAPBD Perubahan 2022

BATULICIN - Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanbu, Senin (25/7/2022).

RAPBD disampaikan Sekda Kabupaten Tanbu, H Ambo Sakka, dan dihadiri beberapa kepala dinas di lingkup Pemkab Tanbu. Rapat ini sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah.

Mewakili Bupati Tanbu, H Zairullah Azhar, Ambo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna.

Ia berharap Rapat Paripurna ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan, guna mewujudkan Tanah Bumbu Maju, Unggul, Mandiri, Religius dan Demokratis.

Menurutnya, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang mengacu pada Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022 ini bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.

Di momen ini pihak eksekutif menyampaikan secara garis besar ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2022, yakni sebesar Rp2 triliun lebih, tepatnya Rp2.031.080.856.341. Angka ini meningkat sebesar Rp374.063.667.893 dari sebelumnya di kisaran Rp1.657.017.188.448.

Dari sisi anggaran belanja daerah, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan anggaran belanja mengalami perubahan sebesar Rp2.137.501.813.739 atau meningkat sebesar Rp345.484.625.291 dari anggaran semula sebesar Rp1.792.017.188.448.

Sementara surplus atau defisit APBD Tahun Anggaran 2022 setelah perubahan sebesar Rp106.420.957.398, atau mengalami penurunan sebesar Rp28.579.042.602 dari sebelumnya sebesar Rp135 miliar.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dan komponen penerimaan sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumya.

Untuk penerimaan pinjaman daerah, setelah perubahan sebesar Rp121.420.957.398. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp28.579.042.602, dari anggaran semula sebesar Rp150 miliar.

Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, tidak mengalami perubahan, tetap sama dengan anggaran semula sebesar Rp15 miliar.

Selanjutnya untuk pembiayaan Neto setelah perubahan sebesar Rp106.420.957.398, atau mengalami penurunan sebesar Rp28.579.042.602, dari anggaran semula sebesar Rp135 miliar.

"Perlu kiranya kami sampaikan pula penegasan bahwa RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pinta Ambo. 

Sehingga, lanjutnya, setelah Peraturan Daerah itu ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud.[joni]


Lebih baru Lebih lama