PETUGAS dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas mensosialisasikan SE Bupati Kapuas.| foto : diskiminfokps
KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi penyaluran Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JHT).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos melalui Kasi Pengawasan, Dwi Suprapto SE menyampaikan, pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialiasi surat edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022 tersebut.
"Surat Edaran Bupati Kapuas tersebut kami bagikan ke SPBU yang ada di wilayah Kota Kuala Kapuas, karena Surat edaran tersebut merupakan acuan penyaluran BBM bersubsidi," kata Dwi Suprapto, Kamis (7/7/2022).
Tak hanya itu, Satpol PP Kapuas juga melakukan pengawasan kepada pembeli dan pengguna BBM.
"Pembeli dan pengguna BBM agar tidak membeli mengunakan jeriken untuk jenis BBM bersubsidi,” tandasnya.
Disampaikan pula kepada oprator SPBU untuk mengarahkan mobil plat merah agar mengunakan bahan bakar jenis pertamax.[aan/adv]
Tags
kapuas