Yani Helmi Imbau Jaga Ekosistem Terumbu Karang

Yani Helmi Imbau Jaga Ekosistem Terumbu Karang

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian terumbu karang.| foto : ana

BATULICIN – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengimbau masyarakat agar bisa menjaga ekosistem terumbu karang, sehingga dapat mendorong ekonomi kelautan.

“Terumbu karang ini harus dijaga agar ekosistem laut bisa memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat, termasuk generasi penerus,” kata Yani Helmi usai Sosialisasi Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (23/6/2022) sore.

Yani Helmi mengungkapkan, data bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI menunjukan total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik. Sedangkan 37 persen dengan kondisi cukup baik dan sisanya rusak.

“Makanya kita perlu menjaga dan menciptakan agar ekosistem laut ini terjaga dengan baik,” tambah politisi Partai Golkar.

Ditambahkan, terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan.

“Diharapkan nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada di perairan laut Kalsel,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.

"Di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini, potensi kelautan bisa lebih maksimal,” katanya.

Ditambahkan, sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata.

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.

"Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya," ungkapnya.[lyn]


Lebih baru Lebih lama