BATULICIN - Rapat sosialisasi penerapan kegiatan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) digelar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (29/6/2022).
Alat UTTP sendiri berupa conveyor belt dan crusher yang selama ini banyak digunakan oleh para pengusaha di Bumi Bersujud.
Tera/tera ulang conveyor belt dan crusher atau timbangan ban berjalan itu sudah masuk dalam ruang lingkup kewenangan Unit Metrologi Legal (UML) Tanbu sejak tahun 2020, sesuai Surat Keputusan Direktorat Metrologi nomor 39 tahun 2020.
Hanya saja, baru dilaksanakan saat ini karena baru di tahun ini petugas penera berhak punya sertifikasi untuk boleh melaksanakan peneraan.
Menurut Kepala DKUMP2 Tanbu, H Deny Hariyanto, Kamis (30/6/2022), tentunya ada manfaat dari pelaksanaan tera/tera ulang bagi kalangan pengusaha dan masyarakat.
"Manfaatnya; punya kepastian hukum dan ukuran, mudah melakukan audit internal maupun eksternal, syarat utama transaksi," jelasnya.
Sedangkan bagi daerah, lanjutnya, adalah sebagai penyumbang sumber PAD dari dunia usaha melalui urusan Kemetrologian.
Sebelumnya, dalam sambutannya Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar mengatakan, untuk menjadikan Tanbu sebagai kabupaten agamis bersujud menuju Serambi Madinah, alat yang digunakan para pengusaha tentu harus tertib dan punya kepastian ukuran dalam kegiatan usaha.
Sosialisasi tera ini juga dihadiri PT. BIB, PT. TIA, PT. BIR, PT. STU, PT. CLS, PT. BKW, PT. Bayan Resources serta PT. Dua Samudra Perkasa.
Dari kegiatan ini didapat keputusan bersama mengenai komitmen untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang timbangan ban berjalan secara berkala setiap tahun, sesuai masa wajib tera alat UTTP.[joni]
Tags
tanah bumbu