BATULICIN - Pemilihan Kepala Desa (Kades) secara serentak di 54 desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang sempat dijadwalkan pada November 2022, diputuskan ditunda.
Pilkades kembali dijadwalkan pada tahun 2023 mendatang. Pesta politik di tingkat desa ini terpaksa ditunda lantaran Pemkab Tanbu mengalami keterbatasan Anggaran Tahun 2022.
Pelaksanaan Pilkades sejatinya bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, maupun APBDes.
Terkait penundaan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanbu, Samsir membenarkan adanya penundaan Pilkades serentak di 2022.
Menurutnya, penundaan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 71, Ayat (1), di mana menyebutkan Pilkades bisa dimundurkan pelaksanaannya jika terjadi hal yang mendesak dan menyangkut kepentingan umum yang lebih luas.
Sebut saja, seperti Pemilihan Umum, bencana alam, bencana non alam, gangguan keamanan luas yang mengakibatkan terganggunya jalannya Pemerintahan, ketersediaan anggaran, dan pengelompokkan berakhirnya masa jabatan Kepala desa.
Sesuai Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.16/262/DPMD/2022 yang ditandatangani Bupati HM ZairullaH Azhar tentang penundaan Pilkades serentak tahun 2022, karena keterbatasan Anggaran Tahun 2022.
"Kami juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu terkait penundaan Pilkades serentak tahun 2022 dan akan dijadwalkan kembali di Tahun 2023," terangnya.
Kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, khusus yang habis masa jabatannya (periode 2016-2022), diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Sehingga masyarakat mengetahui terkait Pilkades sentak ditunda ke tahun 2023. Kemudian bagi desa yang habis masa jabatannya agar dianggarkan biaya Pilkades, karena sebentar lagi akan dilaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan tahun 2023," pungkas Samsir.[joni]
Tags
tanah bumbu