Selesaikan Masalah, Desa Wanasari Kedepankan Hukum Adat

Selesaikan Masalah, Desa Wanasari Kedepankan Hukum Adat

BATULICIN - Hukum adat di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, tampaknya masih kental mewarnai keputusan dalam setiap menyelesaikan masalah.

Sebut saja, kasus semacam pencurian karet, perkelahian anak-anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta kasus pelecehan yang pernah terjadi di Desa Wanasari, pertama kali yang harus ditempuh menjalani hukum adat yang berlaku di desa itu.

Fakta ini setidaknya diungkapkan Kepala Desa Wanasari, I Gusti Made Artawan kepada beberapa awak media saat dikonfirmasi terkait keberadaan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) yang baru diresmikan di desa itu pada 14 Juni 2022.

Masyarakat Desa Wanasari sendiri tampak antusias akan keberadaan Rumah Perdamaian RJ, di mana bila ada perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke Pengadilan.

"Ini sangat luar biasa program Rumah Perdamaian RJ ini, luar biasa. Mudahan-mudahan ke depannya desa-desa lain juga bisa menjadikan di desanya Rumah RJ ini, karena manfaatnya sangat luar biasa," ungkap I Gusti.

I Gusti mengungkapkan, di Desa Wanasari ada kasus-kasus yang langsung ditangani pihak desa. Kemudian melalui aturan adat, kedua pihak yang bermasalah dimediasi sebelum dibawa ke ranah hukum.

"Kita upayakan selesai di sini dulu," tutur I Gusti kepada wartawan grapena.com.

Ia mengklaim hukum adat di desanya sah secara hukum. "Hukum adat di desa ini kita adopsi dari Bali, kemudian kita terapkan di sini, apa-apa yang diterapkan hukum adanya di sini," paparnya.

Kasus-kasus melalui hukum adat, lanjutnya, kebanyakan berakhir damai dan tidak sampai berlanjut ke ranah hukum.

"Jadi di sini orang mau cerai saja sebelum ke pengadilan agama kita mediasi dahulu. Di sinikan ada dinas dan ada adat, kalau pun dinas mengiyakan, namun bila adat belum mengiyakan, itu belum bisa selesai juga. Artinya dua-duanya harus bisa selesai," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama