BUNTOK - Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ll Tahun 2022 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) di Gedung DPRD, Senin (27/6/2022).
Rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ini terkait pidato pengantar Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana. Ia menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna perdana bersama ibu Penjabat (Pj) Bupati, kebetulan ada jadwal dari pemerintah daerah," tutur Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran MM, usai Rapat Paripurna.
Menurutnya, ada 2 hal. Pertama menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di mana ada 4 buah.
"Yang paling krusial itu adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Kalau ini tidak selesai, maka tidak boleh ada perubahan APBD," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, perubahan Perda ini harus selesai, mengingat Perda ini yang paling krusial.
Kedua, sambungnya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, kemudian Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengguna Tenaga Kerja Asing, serta Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, juga ada penarikan 3 Raperda terdahulu yang sudah tidak sesuai dengan kondisi. Terakhir, DPRD menggunakan kesempatan ini untuk menyerahkan Hasil Laporan Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) dalam melakukan pembahasan dan pembedahan tentang LKPj Bupati TA 2021.
Legislator Bumi Batuah ini mengatakan, banyak hal yang ingin direkomendasi dan Pemkab Barsel diharapkan benar-benar melaksanakan rekomendasi ini, karena rekomendasi ini demi kebaikan penyempurnaan, pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya.
"Kalau tidak dilaksanakan nanti nyerempet-nyerempet dan berbahaya," tandasnya.
Misalnya, lanjutnya lagi, di bidang kesehatan dewan merekomendasikan agar dilaksanakan audit khusus terhadap pinjaman Rumah Sakit, karena itu indikasi pidana.
"Kalau mereka tidak menghiraukan itu, kita mesti kejar karena itu uang negara, uang daerah dan uang rakyat," tutupnya.[tomi]
Tags
barito selatan