PARINGIN - Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengamankan terduga kasus pemerkosaan remaja 12 tahun.
Korban pemerkosaan merupakan warga Kabupaten Tabalong, sedangkan Pelaku merupakan warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong Balangan.
Perbuatan bejat pelaku diketahui oleh orangtua korban, setelah korban tidak kembali ke rumah selama 2 hari. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran orangtua korban, sehingga mencarinya sampai ke rumah terduga, dan korban ditemukan tak jauh dari sana.
Setalah berhasil ditemukan, korban pun menceritakan perihal nasib buruk yang menimpanya. Tak terima akan hal tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan, Senin 30 Mei 2022.
Mewakili Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, Kasat Reskrim Iptu Krismandra menjelaskan, bersama terduga diamankan barang bukti berupa bra warna hitam, celana dalam merah, jaket jins biru, daster dan celana jins hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga berinisial AR (20 tahun) mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di kamar rumahnya, Sabtu 28 Mei 2022 lalu.
"Terduga memaksa korban melepas celana dalamnya. Setelah terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Memperkuat alat bukti, korban dibawa ke Rumah Sakit Balangan untuk divisum. Hasilnya, terjadi tindak kekerasan pada organ vital korban akibat benda tumpul.
Perihal hubungan, pelaku dan korban tidak berpacaran. Keduanya sebenarnya hanya baru saling mengenal.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balangan langsung bergerak mencari pemerkosanya.[martino]
Tags
Peristiwa