BUNTOK – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengagendakan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan terhadap peraturan di daerah yang berlaku.
Ini juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan perusahaan pada Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberian kerja terhadap tenaga kerja lokal.
“Jadi di Perbup itu menerangkan akan mempekerjakan tenaga lokal sebanyak 70 persen," jelas anggota Komisi III DPRD Barsel, H Raden Sudarto, Senin (13/6/2022).
Menurut wakil rakyat ini, apakah perusahaan-perusahaan di Barsel ini menaati atau tidak, apakah dinas terkait sudah mensosialisasikan Perbup itu, harus diketahui secara pasti.
Juga, lanjutnya, apakah warga Barsel saat ini masih banyak yang mencari pekerjaan di luar daerah, sementara di Barsel sendiri banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
"Apabila memang Perbup itu sudah ditaati oleh perusahaan, agar kiranya 70 persen tenaga lokal tersebut tidak hanya ditempatkan sebagai buruh kasar saja, tapi juga ditempatkan di posisi yang strategis," tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Dia berharap pekerja lokal bisa terlibat lebih dalam pengelolaan perusahaan itu. "Jangan hanya kita sebagai pekerja kasar di tempat kita sendiri," pungkasnya.[tomi]
Tags
barito selatan