KUALA KAPUAS - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, mulai menertibkan terkait iklan rokok dengan melakukan pelepasan spanduk, baleho, pamlet dan poster iklan rokok di sejumlah titik di Kota Kuala Kapuas, pada Kamis 9 Juni 2022. Penertiban itu dalam rangka mendukung penilaian kota layak anak.
Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas Syahripin menyampaikan, pihaknya
mendukung Pemerintah Daerah Kapuas untuk mendapatkan indikator penilaian kota layak anak.
"Salah satunya indikator tersebut ialah kawasan tanpa rokok dan tidak adanya iklan atau sponsor rokok. Untuk fasilitas umum, fasilitas kesehatan, tempat ibadah dan pendidikan merupakan kawasan bebas rokok dan iklan promosi rokok," papar Kasat Pol PP Kapuas, Syahripin, Sabtu (11/6/2022).
Penertiban, lanjutnya, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai indikator penilaian kota layak anak kepada pemilik toko atau pemilik iklan bahwa salah satu indikator tersebut adalah tidak adanya iklan produk rokok.
"Sosialiasi kita lakukan dengan memberikan pemahaman dan dengan
humanis,” imbuhnya.
Ia mengajak peran serta masyarakat turut mendukung pemerintah daerah untuk menjadikan kota Kapuas menjadi Kota Layak Anak.[tm/adv]
Tags
kapuas