WAKIL Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana saat sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Tabunio.| foto : ana
PELAIHARI - Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana menyebarluaskan Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Tabunio, Kabupaten Tanah Laut.
“Sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya kaum perempuan,” kata Mariana, usai Sosialisasi Perda di Desa Tabunio, kemarin, di Pelaihari.
Mariana mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan menyebarluaskan materi perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Jadi perempuan mengetahuan haknya untuk mendapatkan pemberdayaan sekaligus perlindungan,” ujar politisi Partai Gerindra.
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Nelly Ariani mengungkapkan pentingnya peraturan daerah ini disosialisasikan agar bisa bermanfaat bagi perempuan dan anak.
"Kita patut berbangga menjadi perempuan, karena perempuan itu makhluk yang unik dan sejatinya perempuan itu makhluk yang kuat," jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Khairil Anwar sangat antusias atas adanya sosialisasi peraturan daerah.
“Semoga nanti kedepannya kami dari Kabupaten Tanah Laut bisa ikut serta meniru menyelenggarakan sosialisasi seperti ini," kata Khairil.
Warga Desa Tabunio terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan penyebarluasan Perda, hal ini terlihat dengan banyaknya warga yang hadir untuk menambah wawasan dan pengertahuannya.[lyn]
Tags
Humaniora