BATULICIN - Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu).
Rapat Paripurna di Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2022, Kamis (2/6/2022) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, dan didampingi Wakil Ketua l, Said Ismail Kholil Al-Idrus.
Sementara dari eksekutif, tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj Mariani bersama jajaran SKPD Tanbu.
Bupati Tanbu, HM Zairulah Azhar melalui Hj Mariani mengatakan, Pemkab Tanbu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Tanbu yang telah mengagendakan serta memberikan kesempatan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di mana menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Artinya, selaku kepala daerah, kami wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD," paparnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit, oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 31 januari sampai 5 Maret 2022, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan saat ini merupakan WTP yang ke-9 kali berturut-turut.
Opini WTP ini, lanjut Narni, diperoleh dari hasil audit BPK kepada Tanbu, dikarenakan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menyajikan/menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan tepat waktu, lengkap, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada.
"Kami sangat menyadari, sebenarnya predikat Opini WTP bagi Kabupaten Tanah Bumbu, adalah sebuah keharusan yang mesti diraih, namun dengan Predikat WTP ini pula, mampu menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu berbeda dari kabupaten-kabupaten lain, yang tidak hanya di Kalimantan Selatan, akan tetapi di seluruh Indonesia,' paparnya Narni.
Selanjutnya akan disampaikan gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, secara garis besar, sebagai berikut :
Laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut :
Pendapatan :
Sebesar Rp 1.664.670.905.778,00 (1 Triliiun 664 Miliar 670 Juta 905 Ribu 778).
Belanja sebesar Rp 1.798.948.467.714,00 (1 Triliun 798 Miliar 948 Juta 467 Ribu 714).
Pembiayaan :
Terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 165.698.519.333,82 (165 Miliar 698 Juta 519 Ribu 333, 82 Sen)
Pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00 (10 Miliar)
Jumlah Pembiayaan Netto, sebesar Rp 155.698.519.333,82 (155 Miliar 698 Juta 519 Ribu 333, 82 Sen).
Uraian laporan realisasi anggaran sebagai berikut :
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan daerah sejumlah Rp 238.163.502.746,00 (238 Miliar 163 Juta 502 Ribu 746) dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp 1.902.834.408.524,00 (1 Triliun 902 Miliar 834 Juta 408 Ribu 524).
Dengan Realisasi, sebesar Rp 1.664.670.905.778,00 (1 Triliyun 664 Miliar 670 Juta 905 Ribu 778 Rupiah).
Sedangkan Selisih lebih/kurang, sebesar Rp 238.163.502.746,00 (238 Miliar 163 Juta 502 Ribu 746).
Sementara itu, untuk Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja, sejumlah 259.584.460.144,00 (259 Miliar 584 Juta 460 Ribu 144), dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Belanja setelah Perubahan sebesar Rp 2.058.532.927.858,00 (2 Triliyun 58 Miliar 532 Juta 927 Ribu 858). Realisasi, sebesar Rp 1.798.948.467.714,00 (1 Triliun 798 Milyar 948 Juta 467 Ribu 714).
Selisih lebih, sebesar Rp 259.584.460.144,00 (259 Miliar 584 Juta 460 Ribu 144)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut :
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) sebesar Rp 21.420.957.397,82 (21 Miliar 420 Juta 957 Ribu 397, 92 sen).
Sedangkan untuk Neraca Periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah aset sebesar Rp 3.859.943.516.612,86 (3 Triliun 859 Miliar 943 Juta 516 Ribu 612, 86 Sen
Jumlah kewajiban, sebesar 199.775.133.691,08 (199 Miliar 775 Juta 133 Ribu 691,08 Sen). Jumlah Ekuitas Dana, sebesar 3.660.168.382.930,78 (3 Triliun 660 Milyar 168 Juta 382 Ribu 930, 78 Sen).[joni]
Tags
tanah bumbu