KUALA KAPUAS - Rapat paripurna ke I masa persidangan III tahun 2022 DPRD Kabupaten Kapuas, digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (27/6/2022).
Agenda rapat tersebut penyampaian
pidato pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan langsung Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Waket II, Evan Rahman Saputra dan diikuti anggota DPRD Kapuas lainnya
Dari pihak eksekutif rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Septedy beserta sejumlah sepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kapuas atas kerjasama yang terjalin.
"Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas untuk apa yang dilakukan berjalan dengan lancar dan baik.
Untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Kalteng," kata Ben Brahim dalam pidatonya.
Menurut Ben, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut untuk yang ke-enam kali Kapuas mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
"Ini semua kembali lagi atas dukungan semuanya atas kerjasama dan kerja keras semua," imbuhnya.
Dilanjutkannya, bahwa hal itu sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang-undangangan.
"Maka pada hari ini Pemkab Kapuas mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun 2021 kepada DPRD Kapuas untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya.
Dikatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada daerah, Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sekaligus meningkatkan effisiensi efektiviitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Tingang Menteng Panujung Tarung.[adv]
Tags
kapuas