Banjarbaru Bagikan 1.000 STB Gratis untuk Rumah Tangga Miskin

Banjarbaru Bagikan 1.000 STB Gratis untuk Rumah Tangga Miskin

PEMKO Banjarbaru melaksanakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan Set Top Box (STB).| foto : ana 

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah awal untuk melakukan sinkronisasi data rumah tangga miskin penerima bantuan set top box (STB) dari pemerintah.

Hal ini terkaitan dengan pengalihan siaran televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat 2 November 2022 mendatang.

“Jadi siaran televisi analog yang dinikmati masyarakat akan dihentikan, dan beralih ke siaran televisi digital,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru, H Said Abdullah pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Data Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan Set Top Box (STB), di Ruang Forbarcelona, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Selasa (28/6/2022).

Untuk menikmati siaran digital, masyarakat bisa menggunakan televisi digital, atau menggunakan set top box (STB) yang dipasang di televisi, baik TV tabung ataupun layar datar.

Khusus untuk rumah tangga miskin, pemerintah akan memberikan bantuan STB yang berasal dari penyelenggara multipleksing ataupun Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Jadi Rakor ini untuk mengumpulkan data secara tepat sasaran dan terwujud akurasi data Rumah Tangga Miskin calon penerima STB,” tambahnya pada rapat yang dihadiri Kepala Dinas Kominfo Asep Saputra, Kepala Dinas Sosial Rokhyat Riyadi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kusnadi dan camat se-Kota Banjarbaru.

Menurut Said, masyarakat yang menerima bantuan STB gratis ini untuk menangkap siaran digital dengan syarat miskin, memiliki TV analog dan berada dalam cakupan siaran televisi digital.

“Diperkirakan terdapat sekitar 200 rumah tangga miskin di setiap Kecamatan. InsyaAllah akan segera dibagikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Asep Saputra mengatakan, Kota Banjarbaru akan membagikan STB ini kurang lebih 1.000 unit, itu pun dalam rangka verifikasi data akhir di Kelurahan.

“Mudahan-mudahan usulan ini bisa diterima di Kementerian Kominfo, dan akan dibagikan secepatnya sekitar antara pada bulan Agustus atau September 2022 pembagiannya,” katanya.

Ditambahkan, penerima STB yang diusulkan ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan adalah masyarakat miskin yang diambil dari data Dinas Sosial Kota Banjarbaru atau data PKH.

“Kriteria penerima bantuan STB adalah masyarakat miskin, memiliki TV analog dan masuk cakupan siaran digital,” tambah Asep.

Sesuai Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, penyedian dan distribusi STB ini berasal dari Pemerintah (APBN). Pendistribusian bantuan STB yang berasal dari LPS Penyelenggara Multipleksing dilaksanakan oleh masing-masing LPS.

Sedangkan bantuan STB yang berasal dari Pemerintah dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.[ana]


Lebih baru Lebih lama