Tuntaskan 5 Perkara Perceraian, Pengadilan Agama Batulicin Gelar Sidang Gaib

Tuntaskan 5 Perkara Perceraian, Pengadilan Agama Batulicin Gelar Sidang Gaib

PANITERA Muda Hukum Pengadilan Agama Batulicin, Muhammad Kharis Ridhani SH MH.| foto : joni

BATULICIN - Pengadilan Agama Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan, terpaksa harus melakukan sidang gaib terhadap 5 perkara gugatan perceraian periode Januari 2022.

Fakta ini seperti diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batulicin, Muhammad Kharis Ridhani SH MH kepada wartawan grapena.com di ruang Kantor Pengadilan Agama Batilicin, Senin (30/5/2022).

Kharis menjelaskan, sidang gaib tersebut merupakan sidang kasus perceraian yang ditinggal suaminya hilang tanpa diketahui keberadaan si suaminya tersebut.

"Kasus sidang gaib yang ditangani hari ini itu, mereka mendaftarkan gugutan cerai di Pengadilan Agama Batulicin pada Januari 2022. Setelah 5 bulan sang istri mencari alamat suaminya, namun hilang tanpa jejek, bahkan alamat dicari ke keluarga pun tidak ditemukan," paparnya.

Padahal, lanjut Kharis, pihaknya telah mengumumkan juga selama 3 bulan melalui papan informasi serta di Radio selama 2 bulan. Selanjutnya setelah 5 bulan berlalu, pihaknya harus melakukan sidang yang dinamakan sidang gaib.

"Jadi di bulan Mei 2022, gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Batulicin sebanyak 36 perkara dan kebanyakan penyebabnya faktor ekonomi," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama