Satpol PP dan Damkar Kapuas Sosialisasikan Permendagri 26/2020

Satpol PP dan Damkar Kapuas Sosialisasikan Permendagri 26/2020

SOSIALISASIKAN Permendagri 26/2020 di Kecamatan Basarang.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020. Kali inI sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Basarang, Rabu 18 Mei 2022.

Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto, SP menyampaikan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tersebut tentang penyelengaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Kita mensosialisaikan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Teguh.

Permendagri tersebut juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai, penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Pembentukan struktur organisasi dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban. pembinaan serta pelaporan dalam pendanaan.

Sementara, Camat Basarang Mujiono, P. Pd. MM mengapresiasi kegiatan tersebut.

"Kami pemerintah Kecamatan Basarang apresiasi dan terimakasih terlaksananya kegiatan ini di wilayah Basarang," pungkasnya.[tommy]


Lebih baru Lebih lama