BATULICIN - Tarif tiket penyeberangan Batulicin-Tanjung Serdang, rencananya dinaikkan secara serentak di seluruh Indonesia, pada 10 Juni 2022. Rencana ini diungkapkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Justan Gaffaru kepada wartawan di kapal feri Batulicin-Tanjung Serdang, Minggu (29/5/2022) mengatakan, kenaikan tarif kapal feri penyeberangan ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor: PR.301/1/7/DJPD/2021.
Selain itu, juga didasari SK Gubernur Kalsel Nomor : 188.44/0407/KUM/2022, serta Keputusan Direksi PT. ASDP (PERSERO) Nomor :KD.70/OP.404/ASDP/2022 yang menyebutkan adanya penyesuaian tarif per 10 Juni 2022 pukul 00:00 Wita.
Justan memaparkan, sejumlah pertimbangan kenaikan tarif ini, di antaranya dari histori tarif jasa angkutan penyeberangan lintas Batulicin-Tanjung Serdang tahun 2014 mengalami penyesuaian (naik).
Namun, lanjutnya, pada tahun 2015 dan 2016 mengalami penurunan 2 kali dan sampai saat ini belum mengalami perubahan penyesuaian atau 6 tahun belum ada penyesuaian.
Untuk penumpang orang dari Rp8.000 menjadi Rp15.000 per orang. Kemudian untuk kendaraan golongan I dari Rp12.000 menjadi Rp15.000, golongan II, dari Rp25.000 menjadi Rp29.000, golongan III Rp67.000 menjadi Rp85.000.
Selanjutnya, golongan lV kendaraan penumpang Rp166.000 menjadi Rp186.000, kendaraan barang Rp147.000 menjadi Rp167,000 dan lainnya.
Justan menjelaskan, setelah lebaran Idul Fitri hingga sekarang, kapal yang beroperasi saat ini ada 7 kapal dan untuk penumpang normal seperti biasanya.
"Jadi kapal feri penyeberangan Batulicin-Tanjung Serdang masih beroperasi ketujuh kapal dan untuk penumpang yang menyeberang masih normal seperti biasanya," pungkasnya.[joni]
Tags
Humaniora