Pemkab Tanbu Lakukan Pemutihan Denda PBB tanpa Denda

Pemkab Tanbu Lakukan Pemutihan Denda PBB tanpa Denda

BATULICIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bulan pemutihan denda PBB-P2 ini berlaku sejak 4 April hingga 30 September 2022.

Kepala Bapenda Tanbu, Adrianto Wicaksono, melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 sampai 2021 dilakukan dalam rangka penanganan dampak ekonomi.

Karena itu, diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini.

Menurut Ade, penghapusan denda PBB-P2 ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.46/164/BAPENDA/2022, tentang Penghapusan denda untuk wajib PBB perkotaan dan perdesaan dari 2006 sampai dengan 2021, dalam rangka penanganan dampak ekonomi.

Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

Melalui bulan pemutihan denda pajak PBB ini, diimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat manfaatkan bulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini, agar kita sama-sama bisa berpartisipasi membangun Kabupaten Tanah Bumbu, karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama