Lagi, Polhut KPH Kusan Amankan Kayu Log Diduga Ilegal

Lagi, Polhut KPH Kusan Amankan Kayu Log Diduga Ilegal

DIBANTU personel Polhut Dishut Kalsel, Polhut KPH Kusan kembali mengamankan lebih dari seratus batang kayu log dari wilayah Satui.| foto : joni

BATULICIN - Sebanyak 106 batang kayu berjenis Meranti dan Rimba campuran berhasil diamankan Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dari wilayah Sungai Satui, Kecamatan Satui.

Dalam operasi pengamanan kayu pada 19 Mei 2022 tersebut, Polhut KPH Kusan dibantu personel Polhut Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan Tanbu, Dawan saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Selasa (24/5/2022) membenarkan adanya penyitaan 106  batang kayu di perairan Satui tersebut.

Menurut Dawan, saat penangkapan kayu log yang sudah dirakit tersebut, pemiliknya tidak ditemukan. Ratusan kayu log  itu diduga merupakan aksi ilegal logging dari hutan yang ada di wilayah Satui yang disusupkan melalui jalur sungai.

"Kayu temuan tersebut sekarang sudah diamankan ke Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Salatan," jelas Dawan.

Ia berpesan kepada masyarakat di Bumi Bersujud agar turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan. Ia juga meminta masyarakat memberikan informasi bila melihat adanya tindak pidana kejahatan hutan.

"Hari ini pun saya ada kegiatan di hutan di wilayah Kecamatan Mantewe," pungkas Dawan.[joni]


Lebih baru Lebih lama