BATULICIN - Lantaran diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, warga Desa Sebamban Lama berinisial DI diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 00.30 Wita dini hari.
Pria 31 tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah di Jalan Provinsi Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di tangan pria yang bekerja sebagai buruh tani itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 3,32 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merek Oppo warna gold, 1 bungkus plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan penangkapan DI tersebut.
"Iya benar, seorang petani itu ditangkap di Jalan Provinsi Desa Sebamban, dan hasil dari penyelidikan atas informasi masyarakat," jelas Made.
Kini tersangka dan semua barang bukti yang telah disita dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.[joni]
Tags
Peristiwa